Urgensi Restorasi Ekosistem Hutan Rawa Gambut

 Peran Ekosistem Hutan Rawa Gambut

·         Penopang bagi sector yang vital khususnya pangan, energi, dan obat-obatan.

·         Kelestarian biodiversity di dunia sebagai habitat berbagai flora dan fauna langka.

·    Segi ekonomi, ekosistem hutan rwa gambut di Indonesia merupakan sumber lahan gambut masyarakat sekitar yang   bergantung.

Perkembangan Regulasi Restorasi Ekosistem Gambut

·      Tahun 70-an, perusahaan kehutanan diberi izin untuk memanen jenis-jenis komersial gambut, diolah menjadi produk kayu atau dijual lagi ke pasar internasional, kemudian ada yang dijadikan perkebunan sawit.

·    Tahun 1995, pemerintah meginisiasi program lahan gambut sejuta hektar di Kalimantan Tengah untuk swasemba beras, namun gagal dan terjadi kebakaran lahan di tahun 1997.

·       Tahun 2007, pemerintah mengeluarkan kebijakan restorasi ekosistem hutan termasuk ekosistem hutan rawa gambut.

Adapun tantangan restorasi ekosistem rawa gambut adalah:

·        Merupakan area konsesi

·    Penyamarataan kriteria pemulihan ekosistem gambut di semua area tanpa memperhatikan kondisi kerusakan awalnya (baseline)

·     Klaim masyarakat terhadap areal restorasi di dalam konsesi.

Restorasi Ekosistem Hutan Rawa Gambut sebagai Nature Based Solution

Nature Based Solution (NBS) merupakan suatu upaya untuk melindungi, mengelola, dan memulihkan alam atau ekosistem dalam rangka mengatasi berbeagai tantangan kehidupan sperti perubahan iklim, ketahanan pangan, dan bencana alam secara efektif dan adaktif.

IUNC mengelompokkan Nature Based Solution dalam lima pendekatan yaitu:

a.   Pendekatan restorasi ekosistem yang meliputi restorasi ekologi, pengembangan Teknik-teknik ekologi, serta restorasi lanskap hutan.

b.      Pendekatan berbasis isu ekosistem yang lebih spesifik, misalnya adaptasi perubahan iklim.

c.       Pendekatan menggunakan infrastruktur sebagai green and natural infrastruktures.

d.   Pendekatan pengelolaan berbagai ekosistem seperti integrasi pengelolaan sumber daya air dan  pengelolaan kawasan   pesisir.

e.       Pendekatan perlindungan ekosistem atau bersifat konservasi.

Komentar