Urgensi Restorasi Ekosistem Hutan Rawa Gambut
Peran Ekosistem Hutan Rawa Gambut
·
Penopang
bagi sector yang vital khususnya pangan, energi, dan obat-obatan.
·
Kelestarian
biodiversity di dunia sebagai habitat berbagai flora dan fauna langka.
· Segi
ekonomi, ekosistem hutan rwa gambut di Indonesia merupakan sumber lahan gambut masyarakat sekitar yang bergantung.
Perkembangan Regulasi Restorasi Ekosistem Gambut
· Tahun
70-an, perusahaan kehutanan diberi izin untuk memanen jenis-jenis komersial
gambut, diolah menjadi produk kayu atau dijual lagi ke pasar internasional,
kemudian ada yang dijadikan perkebunan sawit.
· Tahun
1995, pemerintah meginisiasi program lahan gambut sejuta hektar di Kalimantan
Tengah untuk swasemba beras, namun gagal dan terjadi kebakaran lahan di tahun 1997.
· Tahun
2007, pemerintah mengeluarkan kebijakan restorasi ekosistem hutan termasuk
ekosistem hutan rawa gambut.
Adapun tantangan restorasi
ekosistem rawa gambut adalah:
· Merupakan
area konsesi
· Penyamarataan
kriteria pemulihan ekosistem gambut di semua area tanpa memperhatikan kondisi
kerusakan awalnya (baseline)
· Klaim
masyarakat terhadap areal restorasi di dalam konsesi.
Restorasi Ekosistem Hutan Rawa Gambut sebagai Nature Based
Solution
Nature Based Solution (NBS) merupakan suatu upaya untuk melindungi, mengelola,
dan memulihkan alam atau ekosistem dalam rangka mengatasi berbeagai tantangan
kehidupan sperti perubahan iklim, ketahanan pangan, dan bencana alam secara
efektif dan adaktif.
IUNC mengelompokkan Nature Based Solution dalam
lima pendekatan yaitu:
a. Pendekatan
restorasi ekosistem yang meliputi restorasi ekologi, pengembangan Teknik-teknik
ekologi, serta restorasi lanskap hutan.
b.
Pendekatan
berbasis isu ekosistem yang lebih
spesifik, misalnya adaptasi perubahan iklim.
c.
Pendekatan
menggunakan infrastruktur sebagai green and natural infrastruktures.
d. Pendekatan
pengelolaan berbagai ekosistem seperti integrasi pengelolaan sumber daya air
dan pengelolaan kawasan pesisir.
e.
Pendekatan
perlindungan ekosistem atau bersifat konservasi.
Komentar
Posting Komentar