Kajian Aspek Lingkungan Biologi Analisis mengenai Dampak Lingkungan


Analisis mengenai dampak lingkungan menurut UU Cipta Kerja, Pasal 1 angka 11 adalah: "kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah".

Pada UU Cipta kerja terdapat beberapa poin mengenai AMDAL yang mengalami perubahan yaitu: Pertama, ada perubahan nomenklatur perizinan dari izin lingkungan menjadi izin usaha. Kedua, pengintegrasian izin lingkungan. Ketiga, komisi penilai AMDAL diganti menjadi tim independen yang akan melakukan penilaian dokumen AMDAL. Keempat, pengujian kelayakan AMDAL. Kelima, dalam penyusunan AMDAL juga melibatkan masyarakat, tapi hanya untuk yang masyarakat terdampak. Keenam, penetapan kriteria usaha dan/atau kegiatan berdampak penting. Ketujuh, integrasi izin PPLH dan AMDAL ke dalam dokumen lingkungan.

Substansi dalam dokumen AMDAL terdiri atas:

·         Pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan.

·         Evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan.

·     Saran masukan serta tanggapan masyarakat yang terkena dampak langsung yang relevan  terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.

·    Perkiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak jika rencana usaha dan/atau  kegiatan tersebut dilaksanakan.

·         Evaluasi secara holistik untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup.

·         Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Ekosistem lingkungan alam merupakan tempat dimana manusia dan makhluk hidup lainnya berada dan saling berintegrasi satu sama lainnya. Pada dasarnya tersusun atas beberapa komponen yaitu terdiri atas komponen fisik-kimia, biologi, dan sosial. Susunan komponen ekosistem alam terdiri atas empat kelompok yaitu:

1.   Komponen ekosistem berupa material tak hidup yang biasa disebut material abiotik atau bahan tak hidup dan atau material non-hayati. Bahan tak hidup inni berupa komponen fisik dan kimia lingkungan yang terdiri dari: air, udara, tanah, sinar matahari, dan lain sebagianya.

2.   Kompenen ekosistem berupa material produsen yaitu material produsen yaitu material organisme autotropik yang umumnya berupa tumbuhan berklorofil yang mampu memsistesiskan makanannya dari sinar matahari kemudian diproduksi menjadi bahan material organik.

3.  Komponen ekosistem berupa konsumen yaitu organisme heterotropik seperti hewan dan manusia yang tigasnya dalam ekosistem adalah untuk memakan organisme lain.

4.  Komponen ekosistem berupa pengurai atau perombak (decomposer) yaitu organime heterotrofik yang tugasnya untuk menguraikan bahan material organic yang berasal dari organisme mati, seperti bakteri dan jamur.

Di dalam ekosistem lingkungan alam, kita hidup dalam komponen-komponen alam secara biologis dapat berfungsi sebagai komponen autotrofik maupun sebagai komponen heterotropik.

Komponen autotrofik: autotrofik berasal dari kata autos yang artinya sendiri dan trophitos yang artinya menyediakan makanannya sendiri. Sehingga komponen autotrofik adalah organisme yang mampu menyediakan makanannya sendiri berupa bahan-bahan organic maupun material anorganik melalui bantuan energi matahari. Contoh komponen autotrofik ini adalah vegetasi atau tumbuh-tumbuhan berdaun hijau dan berklorofil.

Komponen heterotrofik: heterotrofik berasal dari kata hetero yang artinya berbeda atau berlainan yaitu organimesne yang hanya mampu memanfaatkan bahan-bahan material makanan yang disintesiskan dan disediakan oleh organisme lain. Contoh komponen heterotrofik ini adalah makhluk hidup yang mampu memakan apa saja yang menjadi komponen pokoknya seperti manusia, hewan, dan mikroorganisme.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka faktor kualitas lingkungan hidup berupa; makhluk hidup, makhluk tak hidup, berupa manusia, hewan, tumbuhan, bakteri, udara, air, dan tanah adalah factor penentu kualitas lingkungan hidup dimana manusia bertempat tinggal/berada. Apabila terdapat masalah pada salah satu factor, maka akan ditemukan keadaan/kondisi kualitas lingkungan hidup yang buruk.

Komponen lingkungan biologi merupakan bagian yang penting dikaji secara mendalam dalam penyusuan analisis mengetahui dampak lingkungan hidup sehingga dampak tersebut dapat dikelola dengan baik.

Komponen lingkungan biologi mambahas tentang keadaan biota terestial baik kuantitas maupun kualitas berbagai flora atau vegetasi dan fauna atau hewan. Komponen lingkungan biologi juga membahas tentang kondisi biota akuatik baik sefi kuantitas maupun kualitas flora dan fauna yang terdapat di sekitar lingkungan objek penelitian. Demikian pula aspek mikrobiologi pada air dan tanah, baik jamur maupun bakteri.

Beberapa pertanyaan yang harus dibahas dalam menganalisis kualitas lingkungan hidup pada sub-faktor biologi lingkungan di suatu lokasi rencana kegiatan tertentu adalah sebagai berikut:

a.         Biota Terestrial

1)      Flora: apakah jenis dan jumlah vegetasi yang ada atau keanekaragaman hayati (biodiversity) yang ada dalam kondisi cukup baik, ataukah terdapat berbagai jenis ataupun satu jenis vegetasi yang dilindungi oleh peraturan perundangan?

2)   Fauna: apakah jenis dan jumlah satwa liar dan ataupun hewan hasil budidaya (keanekaragaman hayati) yang ada dalam kondisi cukup baik, ataukah terdapat jenis fauna yang dilindungi oleh peraturan perundangan?

b.        Biota Air Laut (bio diversity)

a)   Flora: apakah jenis dam=n jumlah plankton, benthos, lumut (keanekaragaman hayati) yang ada cukup baol, ataukah terdapat jenis flora seperti terumbu karang yang dilindungi oleh peraturan perundangan?

b)  Fauna: apakah jenis dan jumlah nekton, ikan ataukah terdapat jenis fauna yang dilindungi oleh peraturan perundangan?

 

Walaupun dalam AMDAL selama ini sudah ada upaya membidik issue komponen biologi, tetapi masih bersifat umum dan sering kali kurang memperhatikan hal-hal berikut :

o  Spesies yang tidak dilindungi.

o  Metode survei rona awal yang tepat dan penggunaan data dari literatur yang ilmiah.

o  Pertimbangan keanekaragaman hayati pada level yang berbeda (genetik, spesies, ekosistem).

o  Penggunaan kriteria yang kurang jelas dalam menilai besaran dan pentingnya dampak.

o  Pertimbangan hubungan struktural/fungsional di dalam sistem biologi dan antara sistem biofisik dan manusia (sosio-ekonomik).

o  Pertimbangan potensi dampak secara menyeluruh, khususnya dampak tidak langsung dan dampak kumulatif serta upaya mitigasi dampak yang mungkin bisa dilakukan.

o  Pertimbangan peluang untuk perbaikan.

o  Interpretasi hasil yang tepat.

o  Monitoring pasca proyek.

o  Pertimbangan nilai dan manfaat keanekaragaman hayati bagi masyarakat dan pengguna lainnya.

o  Panduan yang jelas untuk minimalisasi dampak pada keanekaragaman hayati dan panduan operasional kegiatan pengelolaan/pemantauan yang diperlukan untuk keanekaragaman hayati.

 

Sumber:

Gunawan H. 2020. Aspek Biologi AMDAL: Mengintegrasikan Keanekaragaman Hayati dalam AMDAL sebagai Mitigasi Kepunahan Spesies dan Ekosistem. IPB Press, Bogor.

Rizal R. 2016. Studi Kelayakan Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL & SPPL. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyaraakt Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”, Jakarta.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/03/09250841/ini-6-poin-perubahan-terkait-amdal-di-uu-cipta-kerja?page=3

Komentar