Kajian Aspek Lingkungan Biologi Analisis mengenai Dampak Lingkungan
Analisis mengenai dampak lingkungan menurut UU Cipta
Kerja, Pasal 1 angka 11 adalah: "kajian mengenai dampak penting pada
lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk
digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha atau persetujuan
pemerintah pusat atau pemerintah daerah".
Pada UU Cipta kerja terdapat beberapa poin mengenai AMDAL
yang mengalami perubahan yaitu: Pertama, ada perubahan nomenklatur perizinan dari izin
lingkungan menjadi izin usaha. Kedua, pengintegrasian izin lingkungan. Ketiga, komisi penilai AMDAL diganti menjadi tim
independen yang akan melakukan penilaian dokumen AMDAL. Keempat, pengujian kelayakan AMDAL. Kelima, dalam penyusunan AMDAL juga melibatkan masyarakat, tapi
hanya untuk yang masyarakat terdampak. Keenam, penetapan kriteria usaha dan/atau kegiatan
berdampak penting. Ketujuh, integrasi izin PPLH dan AMDAL ke dalam dokumen
lingkungan.
Substansi dalam dokumen AMDAL terdiri atas:
·
Pengkajian mengenai
dampak rencana usaha dan/atau kegiatan.
·
Evaluasi kegiatan di
sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan.
· Saran masukan serta
tanggapan masyarakat yang terkena dampak langsung yang relevan terhadap rencana
usaha dan/atau kegiatan.
· Perkiraan terhadap
besaran dampak serta sifat penting dampak jika rencana usaha dan/atau kegiatan
tersebut dilaksanakan.
·
Evaluasi secara
holistik untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup.
·
Rencana pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup.
Ekosistem lingkungan alam merupakan tempat dimana manusia
dan makhluk hidup lainnya berada dan saling berintegrasi satu sama lainnya.
Pada dasarnya tersusun atas beberapa komponen yaitu terdiri atas komponen fisik-kimia,
biologi, dan sosial. Susunan komponen ekosistem alam terdiri atas empat
kelompok yaitu:
1. Komponen
ekosistem berupa material tak hidup yang biasa disebut material abiotik
atau bahan tak hidup dan atau material non-hayati. Bahan tak hidup inni berupa
komponen fisik dan kimia lingkungan yang terdiri dari: air, udara, tanah, sinar
matahari, dan lain sebagianya.
2. Kompenen
ekosistem berupa material produsen yaitu material produsen yaitu material
organisme autotropik yang umumnya berupa tumbuhan berklorofil yang mampu memsistesiskan
makanannya dari sinar matahari kemudian diproduksi menjadi bahan material
organik.
3. Komponen
ekosistem berupa konsumen yaitu organisme heterotropik seperti hewan dan
manusia yang tigasnya dalam ekosistem adalah untuk memakan organisme lain.
4. Komponen
ekosistem berupa pengurai atau perombak (decomposer) yaitu organime
heterotrofik yang tugasnya untuk menguraikan bahan material organic yang
berasal dari organisme mati, seperti bakteri dan jamur.
Di dalam ekosistem lingkungan alam, kita hidup dalam
komponen-komponen alam secara biologis dapat berfungsi sebagai komponen autotrofik
maupun sebagai komponen heterotropik.
Komponen autotrofik: autotrofik berasal dari kata autos
yang artinya sendiri dan trophitos yang artinya menyediakan
makanannya sendiri. Sehingga komponen autotrofik adalah organisme yang mampu
menyediakan makanannya sendiri berupa bahan-bahan organic maupun material
anorganik melalui bantuan energi matahari. Contoh komponen autotrofik ini
adalah vegetasi atau tumbuh-tumbuhan berdaun hijau dan berklorofil.
Komponen heterotrofik: heterotrofik berasal dari kata hetero
yang artinya berbeda atau berlainan yaitu organimesne yang hanya mampu
memanfaatkan bahan-bahan material makanan yang disintesiskan dan disediakan
oleh organisme lain. Contoh komponen heterotrofik ini adalah makhluk hidup yang
mampu memakan apa saja yang menjadi komponen pokoknya seperti manusia, hewan,
dan mikroorganisme.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka faktor kualitas lingkungan
hidup berupa; makhluk hidup, makhluk tak hidup, berupa manusia, hewan,
tumbuhan, bakteri, udara, air, dan tanah adalah factor penentu kualitas
lingkungan hidup dimana manusia bertempat tinggal/berada. Apabila terdapat
masalah pada salah satu factor, maka akan ditemukan keadaan/kondisi kualitas
lingkungan hidup yang buruk.
Komponen lingkungan biologi merupakan bagian yang penting
dikaji secara mendalam dalam penyusuan analisis mengetahui dampak lingkungan hidup
sehingga dampak tersebut dapat dikelola dengan baik.
Komponen lingkungan biologi mambahas tentang keadaan
biota terestial baik kuantitas maupun kualitas berbagai flora atau vegetasi dan
fauna atau hewan. Komponen lingkungan biologi juga membahas tentang kondisi
biota akuatik baik sefi kuantitas maupun kualitas flora dan fauna yang terdapat
di sekitar lingkungan objek penelitian. Demikian pula aspek mikrobiologi pada
air dan tanah, baik jamur maupun bakteri.
Beberapa pertanyaan yang harus dibahas dalam menganalisis
kualitas lingkungan hidup pada sub-faktor biologi lingkungan di suatu lokasi
rencana kegiatan tertentu adalah sebagai berikut:
a.
Biota
Terestrial
1)
Flora:
apakah jenis dan jumlah vegetasi yang ada atau keanekaragaman hayati (biodiversity)
yang ada dalam kondisi cukup baik, ataukah terdapat berbagai jenis ataupun satu
jenis vegetasi yang dilindungi oleh peraturan perundangan?
2) Fauna:
apakah jenis dan jumlah satwa liar dan ataupun hewan hasil budidaya
(keanekaragaman hayati) yang ada dalam kondisi cukup baik, ataukah terdapat
jenis fauna yang dilindungi oleh peraturan perundangan?
b.
Biota
Air Laut (bio diversity)
a) Flora:
apakah jenis dam=n jumlah plankton, benthos, lumut (keanekaragaman hayati) yang
ada cukup baol, ataukah terdapat jenis flora seperti terumbu karang yang
dilindungi oleh peraturan perundangan?
b) Fauna:
apakah jenis dan jumlah nekton, ikan ataukah terdapat jenis fauna yang dilindungi
oleh peraturan perundangan?
Walaupun dalam AMDAL selama ini sudah ada upaya membidik
issue komponen biologi, tetapi masih bersifat umum dan sering
kali kurang memperhatikan hal-hal berikut :
o Spesies yang tidak dilindungi.
o Metode survei rona awal yang tepat dan penggunaan data
dari literatur yang ilmiah.
o Pertimbangan keanekaragaman hayati pada level yang
berbeda (genetik, spesies, ekosistem).
o Penggunaan kriteria yang kurang jelas dalam menilai
besaran dan pentingnya dampak.
o Pertimbangan hubungan struktural/fungsional di dalam
sistem biologi dan antara sistem biofisik dan manusia (sosio-ekonomik).
o Pertimbangan potensi dampak secara menyeluruh, khususnya
dampak tidak langsung dan dampak kumulatif serta upaya mitigasi dampak yang
mungkin bisa dilakukan.
o Pertimbangan peluang untuk perbaikan.
o Interpretasi hasil yang tepat.
o Monitoring pasca proyek.
o Pertimbangan nilai dan manfaat keanekaragaman hayati bagi
masyarakat dan pengguna lainnya.
o Panduan yang jelas untuk minimalisasi dampak pada
keanekaragaman hayati dan panduan operasional kegiatan pengelolaan/pemantauan
yang diperlukan untuk keanekaragaman hayati.
Sumber:
Gunawan H. 2020. Aspek Biologi AMDAL: Mengintegrasikan
Keanekaragaman Hayati dalam AMDAL sebagai Mitigasi Kepunahan Spesies dan
Ekosistem. IPB Press, Bogor.
Rizal R. 2016. Studi Kelayakan Lingkungan (AMDAL,
UKL-UPL & SPPL. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyaraakt Universitas
Pembangunan Nasional “Veteran”, Jakarta.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja.
Komentar
Posting Komentar